Selasa, 24 Juli 2012

Saturday, February 05th, 2011 | Author:
SERUAN UNTUK RAKYAT MESIR DARI MESJID IMAM AHMAD BIN HANBAL DI ISKANDARIAH MESIR
WAHAI RAKYAT MESIR .. TAKUTLAH KALIAN KEPADA FITNAH YANG AKAN MENGHANCURKAN NEGERI KALIAN!
Pemuda-pemuda Mesir sang Pahlawan yang gagah berani!
Tokoh-tokoh Mesir  yang kokok laksana gunung menjulang!
Wanita-wanita Mesir yang merdeka!
Assalaamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh
Di waktu berjalannya penghancuran negeri kita di tangan sekelompok orang yang melampui batas, dan pembunuhan yang dilakukan oleh para pencuri dan pelaku kejahatan yang menumpahkan darah. Tidak ada lagi yang dapat diperbuat oleh seorang muslim yang bersaksi An Laa Ilaaha Illallah wa Anna Muhammadur Rasulullah kecuali kembali kepada Kitab Robbnya dan kepada Sunnah NabiNya shollallahu ‘alaihi wa sallama. Memetik nasehat dan pelajaran dari keduanya tentang fitnah dan huru-hara yang sedang melanda kita. Tidak ada yang tahu kecuali Allah kemana bahtera negeri ini membawa kita, apakah menuju keselamatan atau akan karam Laa Haw laa wa laa Quwwata Illa billah.
Sesungguhnya penghancuran Mesir adalah cita-cita setiap orang yang zholim, angan-angan semua orang yang iri dan dengki serta kesempatan yang dinanti-nanti oleh musuh islam.
Mesirnya Amru bin ‘Ash,
Mesirnya Sholaahuddin Al-Ayyubi,
Mesirnya Saifud Din Quthuz, Azh-Zhohr Baibers dan Najmud Din Ayyub,
Mesirnya Al-Laits bin Sa’ad, Asy-Syafi’I, Ath-Thohawy, Ibnu Hajar, As-Suyuthi, Ibnu Daqiq Al-‘Id dan lain-lainnya dari para pemimpin kita yang gagah berani serta ulama-ulama yang mulia.
Wahai rakyat Mesir .. jagalah negeri kalian. Bertakwalah kepada Allah di rumah-rumah kalian, mesjid-mesjid kalian dan tempat-tempat ibadah kalian.
Wahai rakyat Mesir .. sesungguhnya musuh-musuh kalian ingin menghancurkan rumah kalian dengan  tangan kalian sendiri dan membunuh anak-anak kalian dengan pedang kalian sendiri. mereka tidak menembakkan satu pelurupun kepada kalian, akan tetapi kalianlah yangmenembakkan peluru-peluru kepada diri kalian sendiri dan menghancurkan rumah-rumah kalian dengan tangan kalian sendiri.
Tidakkah orang-orang yang mengajak manusia keluar berdemo mengetahui bahwasanya akan di antara mereka para pelaku tindak criminal yang menyusup dan mencuri kesempatan untuk menghancurkan bangunan dan merusak harta milik manusia sedangkan mereka tidak mampu menangkap, atau menahan atau menghalangi orang-orang tersebut.
Apakah kalian ingin para tentaran kita meninggalkan tugasnya untuk menjaga perbatasan negeri kita diluar agar kita berperang melawannya di dalam sehingga darah mengalir deras di jalanan kita, dan rumah-rumah dihancurkan serta kehormatan dirusak? Dan kita beralih dari kondisi yang buruk kepada yang lebih buruh darinya? Wal ‘iyadz billah – inilah dia ciri-ciri fitnah.
Sesungguhnya para pendemo – sekalipun hari ini mereka sepakat – atas kepergian fulan, maka mereka tidak akan sepakat esok untuk memilih siapa yang akan mengatur urusan umat ini. karena mereka adalah kelompok yang banyak, dan hawa nafsu yang beragam. Sesama mereka ada perselisihan dan pertentangan yang Allah lebih mengetahui hal itu. Dan setiap mereka berharap mendapatkan kekuasaan, keburukan mereka tidak lebih sedikit dari orang-orang yang berkuasa sekarang.
Dan negeri ini akan terus berada dalam kekacauan tidak ada kendalinya serta tidak ada yang mengetahui kapan akan berakhir kecuali Allah.
Maka janganlah kalian menta’ati mereka wahai penduduk Mesir!
Janganlah keluar bersama mereka! Kembalilah kepada Allah Ta’ala dalam rangka memperbaiki kondisi kalian, dan Dialah sebaik-baik wali dan penolong.
Wahai rakyat Mesir .. ingatlah firman Allah Ta’ala,
وإنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئاً إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ
“Dan jika kalian bersabar dan bertakwa tidak akan membahayakan kalian tipu-daya mereka sedikitpun, sesungguhnya Allah maha meliputi apa yang mereka perbuat”.
Wahai rakyat Mesir ..ingatlah hadits Nabi kalian di dalam Ash-Shohihain dari Abu Hurairah beliau berkata : Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda,
” ستكون فتن ، القاعد فيها خير من القائم ، والقائم فيها خير من الماشي ، الماشي فيها خير من الساعي ، من تشرف لها تستشرفه ”
“Akan terjadi fitnah-fitnah, orang yang duduk padanya lebih baik dari pada orang yang berdiri. Dan orang yang berdiri padanya lebih baik dari pada orang yang berjalan. Dan orang yang berjalan padanya lebih baik dari pada orang yang berlari barangsiapa  mengikuti atau menginginkannya fitnah akan membinasakannya”.
Barangsiapa yang menginginkannya dan ikut serta di dalamnya maka fitnah itu akan membinasakannya .. akan membinasakannya.
Maka tetaplah dirumah kalian .. ta’atilah Robb kalian, tahanlah lidah kalian dan laksanakanlah apa yang difardhukan atas kalian.
Alangkah agungnya apa yang ditunjukkan syara’ kepada kita dan alangkah buruknya ajakan orang-orang jahil dan para demonstran dan pelaku keonaran. (http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=28349)

Senin, 09 Juli 2012

Ahad, 2 Muharram 1433H | 01:30 wib

Dari Hasan (magetan) dari Abu Fairuz (dammaj) berkata ” Serangan agak reda, bantuan belum masuk, 7 (tujuh) thallib tewas, 5 mobil penuh mayat syiah pergi. 1200 (Seribu dua ratus) muslimin telah kumpul di (tempat) Syaikh Muhammad bin Mani’. Muslimin di wailah sedang perang dengan rafidhoh!” -selesai-

Jumat, 01 Juni 2012

Apa yang dimaksud dengan manhaj?
Manhaj menurut bahasa artinya jalan yang jelas dan terang.
Allah Ta’ala berfirman,

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“…Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang…” (QS. Al-Maa-idah: 48).
Ibnu Abbas berkata menafsirkan, “Maksudnya, jalan dan syari’at.”2
Sedang menurut istilah, manhaj ialah kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi setiap pembelajaran ilmiah, seperti kaidah-kaidah bahasa Arab, ushul aqidah, ushul fiqih, dan ushul tafsir di mana dengan ilmu-ilmu ini pembelajaran dalam Islam beserta pokok-pokoknya menjadi teratur dan benar.3
Manhaj artinya jalan atau metode. Dan manhaj yang benar adalah jalan hidup yang lurus dan terang dalam beragama menurut pemahaman para sahabat Nabi.
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan menjelaskan perbedaan antara aqidah dan manhaj, beliau berkata, “Manhaj lebih umum daripada aqidah. Manhaj diterapkan dalam aqidah, suluk, akhlak, muamalah, dan dalam semua kehidupan seorang muslim. Setiap langkah yang dilakukan seorang muslim dikatakan manhaj. Adapun yang dimaksud dengan aqidah adalah pokok iman, makna dua kalimat syahadat, dan konsekuensinya. Inilah aqidah.”4

Apa yang dimaksud dengan salaf?
Menurut bahasa.
Salaf berasal dari kata salafa-yaslufu-salafan, artinya telah lalu. Kata salaf juga bermakna: seseorang yang telah mendahului (terdahulu) dalam ilmu, iman, keutamaan dan kebaikan.
Ibnu Manzhur mengatakan, “Salaf juga berarti orang yang mendahului Anda, baik dari bapak maupun orang-orang terdekat (kerabat) yang lebih tua umurnya dan lebih utama. Karena itu generasi pertama dari umat ini dari kalangan para Tabi’in disebut sebagai as-Salafush Shalih.”5
Masuk juga dalam pengertian secara bahasa, yaitu sabda Rasulullah kepada anaknya, Fathimah,

“Sesungguhnya sebaik-baik salaf (pendahulu) bagimu adalah aku.” (HR. Muslim)6
Menurut istilah.
Adapun menurut istilah, salaf adalah sifat yang khusus dimutlakkan kepada para Sahabat Nabi. Ketika disebutkan Salaf maka yang dimaksud pertama kali adalah para Sahabat. Adapun selain mereka ikut serta dalam makna Salaf ini, yaitu orang-orang yang mengikuti mereka. Artinya, bila mereka mengikuti para Sahabat maka disebut Salafiyyin, yaitu orang-orang yang mengikuti Salafush Shalih.7
Kami persilahkan para pembaca untuk mempelajari Surat at-Taubah ayat 100. Dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan generasi  pertama umat ini yaitu para sahabat dari kalangan muhajirin dan anshar. Mereka adalah orang-orang yang diridhai Allah, dan mereka dijamin masuk surga. Dan orang-orang setelah mereka, yang mengikuti mereka dengan baik dalam aqidah, manhaj dan lainnya, maka mereka pun akan mendapatkan ridha Allah dan akan masuk surga.
Imam al-Ghazali berkata ketika mendefenisikan salaf, “Yang saya maksud adalah madzhab Sahabat dan Tabi’in.”8
Al-Baijuri berkata, “Maksud dari orang-orang terdahulu (salaf) adalah orang-orang terdahulu dari kalangan para Nabi, para Sahabat, Tabi’in, dan para pengikutnya.”9
Yang dimaksud dengan Salaf pertama kali adalah Sahabat karena Rasulullah telah menyebutkan, Sebaik-baik manusia adalah pada masaku ini (yaitu masa para Sahabat), kemudian yang sesudahnya (masa Tabi’in), kemudian yang sesudahnya (masa Tabi’ut Tabi’in).” (Muttafaq ‘alaihi).10
Berdasarkan keterangan di atas menjadi jelaslah bahwa kata salaf mutlak ditujukan untuk para sahabat Nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.11
Salaf adalah istilah yang sah. Istilah yang dipakai untuk orang-orang yang menjaga keselamatan aqidah dan manhaj menurut apa yang dilaksanakan Rasululllah dan para sahabatnya sebelum terjadi perselisihan dan perpecahan.12
Makna Salafiyyah
Adapun salafiyyah, maka itu adalah nisbat kepada manhaj salaf, dan ini adalah penisbatan yang baik kepada manhaj yang benar, dan bukan suatu bid’ah dari madzhab yang baru.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H) mengatakan, “Bukanlah merupakan aib bagi orang yang menampakkan madzhab salaf dan menisbatkan diri kepadanya, bahkan wajib menerima yang demikian itu darinya berdasarkan kesepakatan (para ulama) karena madzhab salaf tidak lain kecuali kebenaran.”13
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga mengatakan, “Telah diketahui bahwa karakter ahlul ahwa’ (pengekor hawa nafsu) ialah meninggalkan atau tidak mengikuti salaf.”14
Dari penjabaran makna Salafiyyah, baik dari sisi pengertian maupun penisbatan kepadanya, nampak jelaslah kesalahan para penulis dan pemikir yang menganggap penisbatan diri kepada Salafush Shalih, da’i-da’i yang menyeru kepadanya, bermanhaj dengan manhajnya, dan memperingatkan orang-orang yang menyelisihinya sebagai bagian dari firqah (kelompok) yang banyak meracuni umat Islam. Bahkan mereka menganggap bahwa mengingatkan umat dari manhaj yang menyimpang adalah penyebab perpecahan.15

Bantahan kedua.
Maka kelirulah Habib Rizieq Shihab yang menganggap bahwa mengingatkan umat dari manhaj yang menyimpang adalah penyebab perpecahan. Padahal mengingatkan umat dari manhaj yang menyimpang adalah bentuk nasehat kepada umat. Hal ini dilakukan untuk mengingatkan umat agar tidak terjerumus dalam penyimpangan dan kesalahan. Perhatikanlah hal ini!
Oleh sebab itu, jika telah jelas kesesatan suatu kelompok yang melenceng dari Islam yang benar maka tidak perlu ragu untuk menyatakan kesesatannya.
(Tulisan bersambung, Insya Allah).
Disusun oleh Abu Aslam bin Syahmir Marbawi.
Footnote:

  1. Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas halaman 11-12.
  2. Tafsiir Ibnu Katsiir (III/129) tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah, cet. IV Daar Thayyibah, th. 1428 H. Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas halaman 13.
  3. Al-Mukhtasharul Hatsiits fii bayaani Ushuuli Manhajis Salaf Ash-haabil Hadiits halaman 15. Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” halaman 13.
  4. Al-Ajwibah al-Mufiidah ‘an As-ilati Manaahijil Jadiidah (halaman 123). Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” halaman 13-14.
  5. Lisaanul ‘Arab (VI/331). Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” halaman 14.
  6. Shahih: HR. Muslim (no. 2450 [98]). Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” halaman 15.
  7. Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” halaman 15.
  8. Iljamul Awaam ‘An ‘Ilmil Kalaam (halaman 62). HR. Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” halaman 16.
  9. Tuhfatul Muriid Syarah Jauharut Tauhiid (halaman 231). Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” halaman 16.
  10. HR. Al-Bukhari (no. 2652) dan Muslim (2533[212]). Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” halaman 17.
  11. Usus Manhaj Salaf fii Da’wati ilallah (halaman 24). Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” halaman 18.
  12. Bashaa-iru Dzawisy Syaraf (halaman 21). Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” halaman 19.
  13. Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (IV/149). Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” halaman 19.
  14. Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (IV/155). Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” halaman 19.
  15. Usus Manhaj Salaf fii Da’wati ilallah (halaman 29). Lihat buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” halaman 22.

Senin, 14 Mei 2012


Imam asyafi’i brkt: jika anda mendapatkan dlm kitabku sesuatu yg mnyelisihi assunnah,maka katakanlah dgn sunnah rasul dan tinggalkanlah apa yg aku katakan(diriwytkn oleh al-baihaqi dlm manaqib assyafi’i(I/472)dgn sanad yg shahih)
Imam malik brkt:aku hanyalah manusia biasa yg bisa salah dan bisa benar, maka perhatikanlah pendapatku, seluruh pendapatku yg selaras dgn al quran dan assunnah ambilah dan seluruh pendapatku yg tdk selaras maka tinggalkanlah(dikeluarkan oleh ibnu abdil bar dlm jamiil bayan al ilm wal fadlih(ii/3)
Imam ahmad brkt: jgnlh bertaqlid dlm agamamu pd salah seorang dari mereka. Apa yg dtg dari Nabi SAW dan para Shahabatnya maka ambilah. Kemudian para thabiin,setelah para Shahabat, maka seseorang b oleh memilih,(massil ahmad, abu dawud assijistani no 1793)
TELAH SHAHIH DARI ABU hanifah: “celakalah engkau wahai Ya’kub!jgn Tulis semua yg anda dengar dariku.sebab mungkin mengatakan sesuatu pendapat hari  ini, lalu besok aku meninggalkannya(diriwayatkan oleh ad-dauri dalam at tarikh no 2461 dan al khatib albaghdadi dalam tarikh baghdan  xiii/424 dgn sanad yg shahih
Oleh karena itu mazhzb yg diambil oleh salafy adalah bermadzhab kepada AllahSWT,Rasul,shahabat.
Dan yg dipegagan adalah alquran,assunnah,dan qola shahabat
Untuk hal photo
Dalil ini mungkin mencukupi
Kalaupun terpaksa tetap pada profesi/ pekerjaannya, mereka harus menghindari membuat gambar/ patung/ pahatan makhluk bernyawa. Ketika seorang pembuat gambar berkata kepada Ibnu Abbas c: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini, aku mencari penghasilan dengannya.” Maka Ibnu ‘Abbas c berkata kepadanya: “Mendekatlah kepadaku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berkata lagi: “Mendekat lagi.” Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut, lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dengan hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah n. Aku mendengar beliau n bersabda:
“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia), maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
Kemudian, setelah menyampaikan hadits Rasulullah n Ibnu Abbas c menasehatkan: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (bekerja sebagai tukang gambar), maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/ruh.”2
Dalil berikut ini lebih mempertegas lagi haramnya gambar makhluk bernyawa: ‘Aisyahxberkata: “Rasulullah n datang dari safar (bepergian jauh) sementara saat itu aku telah menutupi sahwah3ku dengan qiram (kain tipis berwarna-warni) yang berlukis/ bergambar. Ketika Rasulullah n melihatnya, beliau menyentakkannya hingga terlepas dari tempatnya seraya berkata:
“Manusia yang paling keras siksaan yang diterimanya pada hari kiamat nanti adalah mereka yang menandingi (membuat sesuatu yang menyerupai) ciptaan Allah.”
Kata  Aisyah: “Maka kami pun memotong-motong qiram tersebut untuk dijadikan satu atau dua bantal.”4
Dalam riwayat berikut disebutkan bentuk gambar itu, seperti yang diberitakan ‘Aisyah x:
“Rasulullah n datang dari safar sementara aku menutupi pintuku dengan durnuk (tabir dari kain tebal berbulu, seperti permadani yang dipasang di dinding, –pent.), yang terdapat gambar kuda-kuda yang memiliki sayap. Maka beliau memerintahkan aku untuk mencabut tabir tersebut, maka akupun melepasnya.”5
Masih hadits Aisyahx,ia mengabarkan pernah membeli namruqah6 bergambar makhluk bernyawa. Nabi r berdiri di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah. Aisyah pun berkata: “Aku bertaubat kepada Allah, apa dosaku?” Nabi berkata: “Untuk apa namruqah ini?” Aku menjawab: “Untuk engkau duduk di atasnya dan bersandar dengannya.”
Beliau n bersabda:
“Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan, dan sungguh para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar’.”7
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani t menyebutkan bahwa Al-Imam Al-Bukhari t dalam Shahih-nya mengisyaratkan, kedua hadits di atas8 tidaklah saling bertentangan bahkan satu dengan lainnya bisa dikumpulkan. Karena bolehnya memanfaatkan bahan yang bergambar (makhluk bernyawa) untuk diinjak atau diduduki9 tidak berarti boleh duduk di atas gambar. Maka bisa jadi yang dijadikan bantal oleh Aisyah x adalah pada bagian qiram yang tidak ada gambarnya. Atau gambar makhluk hidup pada qiram tersebut telah terpotong kepalanya atau terpotong pada bagian tengah gambar sehingga tidak lagi berbentuk makhluk hidup, maka Nabi r pun tidak mengingkari apa yang dilakukan Aisyah x. (Fathul Bari, 10/479)
Asy-Syaikh Muqbil t berkata: “Dalil-dalil ini menunjukkan haramnya seluruh gambar makhluk bernyawa, baik yang memiliki bayangan (tiga dimensi) atau tidak memiliki bayangan (dua dimensi). Hadits qiram menun-jukkan haramnya gambar makhluk hidup yang tidak memiliki bayangan. Demikian pula perintah Nabi r untuk menghapus gambar-gambar yang ada di dinding Ka’bah, maka gambar-gambar tersebut dihapus dengan menggunakan kain perca dan air.”
Beliau t juga berkata: “Lebih utama bila rumah dibersihkan dari gambar-gambar yang dihinakan sekalipun (seperti gambar yang ada di keset, yang diinjak-injak oleh kaki-kaki manusia) agar malaikat tidak tercegah/tertahan untuk masuk ke dalam rumah. Dan juga Nabi r memerintahkan agar gambar-gambar yang ada pada namruqah dipotong, dan bisa jadi gambar-gambar yang ada pada hamparan itu telah terpotong gambarnya sehingga bentuknya menjadi seperti pohon.” (Hukmu Tashwir, hal. 31)
Abu Hurairah t berkata: Rasulullah r bersabda: “Jibril datang menemuiku, beliau berkata: ‘Sesungguhnya aku semalam menda-tangimu, namun tidak ada yang mencegahku untuk masuk ke rumah yang engkau berada di dalamnya melainkan karena di pintu rumah itu ada patung laki-laki, dan di dalam rumah itu ada qiram bergambar yang digunakan sebagai penutup, di samping itu pula di rumah tersebut ada seekor anjing. Maka perintahkanlah kepada seseorang agar kepala patung yang ada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya seperti pohon, perintahkan pula agar kain penutup itu dipotong-potong untuk dijadikan dua bantal yang bisa dibuat pijakan, dan juga perintahkan agar anjing itu dikeluarkan’.” Rasulullah r pun melaksanakan instruksi Jibril tersebut. (HR. At-Tirmidzi no. 2806, kitab Al-Libas ‘an Rasulullah r, bab Ma Ja`a Annal Malaikah la Tadkhulu Baitan fihi Shurah wa la Kalb, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami`ush Shahih, 4/319)
Ibnu Abbas c berkata: “Gambar itu dikatakan hidup bila memiliki kepala. Maka jika kepalanya dipotong tidak lagi teranggap gambar hidup.”
Riwayat mauquf10 ini dibawakan Al-Baihaqi t dalam Sunan-nya (7/270) dan isnadnya shahih sampai Ibnu Abbas c, kata Asy-Syaikh Muqbil t.11 (Hukmu Tashwir, hal. 55)
Gambar Makhluk Hidup untuk Kepentingan Belajar Mengajar
Asy-Syaikh Muqbil t berkata: “Pendapat yang membolehkan gambar untuk kepentingan pengajaran tidaklah ada dalilnya. Bahkan hadits tentang dilaknatnya tukang gambar yang telah lewat penyebutannya sudah meliputi hal ini. Dan juga bila hal ini dibolehkan akan menumbuhkan sikap meremehkan perbuatan maksiat tashwir (membuat gambar) di jiwa para pelajar. Sehingga mereka akan meniru perbuatan tersebut yang berakibat mereka bersiap-siap menghadapi laknat Allah bila mereka belum baligh dan mereka dilaknat bila sudah baligh. Mereka akan menolong perbuatan maksiat bahkan akan membelanya. Bila demikian, di manakah rasa tanggung jawab (para pendidik)? Rasulullahr telah bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya.”12
“Tidak ada seorangpun yang dijadikan sebagai pemimpin oleh Allah namun dia tidak memimpin rakyatnya tersebut dengan penuh nasihat (tidak mengemban amanah dengan baik malah berkhianat kepada rakyatnya, –pent.) melainkan sebagai ganjarannya dia tidak akan mendapatkan (mencium) wanginya surga.”13
Nabi r sungguh sangat memperhatikan pendidikan anak-anak dengan tarbiyyah diniyyah (pendidikan agama). Beliau pernah bersabda:
“Setiap anak itu dilahirkan di atas fithrah, maka kedua ibu bapaknyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”14
Beliau juga bersabda dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkannya dari Rabbnya:
“(Allah berfirman:) sesungguhnya Aku menciptakan hamba-Ku dalam keadaan hanif15 lalu setan membawa pergi/ mengalihkan mereka (dari kelurusannya).”16
Dengan demikian haram bagi guru/ pendidik dan bagi pemerintah/ penguasa untuk memberi kesempatan dan kemungkinan bagi para pelajar untuk menggambar (makhluk hidup). (Hukmu Tashwir, hal. 34-35)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Insya Allah bersambung)
Catatan Kaki:
1 Sebagaimana kami nyatakan dalam edisi yang lalu, tulisan ini kami susun dengan menukil secara ringkas dari kitab Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah karya Asy-Syaikh Al-Muhaddits negeri Yaman, Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i‘ t, pada beberapa tempat dari pembahasan beliau, yakni tidak secara keseluruhan. Karena maksud kami adalah menyampaikan secara ringkas untuk pembaca yang budiman. Wabillahi at-taufiq.
2 HR. Muslim no. 5506, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan …
3 Ada beberapa makna yang disebutkan tentang Sahwah. Namun yang lebih tepat, wallahu a‘lam, sahwah yang dimaukan ‘Aisyah dalam haditsnya adalah rumah kecil yang posisinya melandai ke tanah dan tiangnya tinggi seperti almari kecil tempat menyimpan barang-barang. Di atas pintu rumah kecil inilah ‘Aisyah menggantungkan tirainya. Demikian penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani t dalam Fathul Bari (10/475)
4 HR. Al-Bukhari no. 5954, kitab Al-Libas, bab Ma Wuthi’a minat Tashawir dan Muslim no. 5494, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan ….
Disebutkan pula dalam Ash-Shahihain bahwa Nabi r menjadikan bantal tersebut sebagai alas duduk beliau di rumah atau sebagai sandaran
5 HR. Al-Bukhari no. 5955 dan Muslim no. 5489, dalam kitab dan bab yang sama dengan di atas.
6 Namruqah adalah bantal-bantal yang dijejer berdekatan satu dengan lainnya atau bantal yang digunakan untuk duduk. (Fathul Bari, 10/478)
7 HR. Al-Bukhari no. 5957, kitab Al-Libas, bab Man Karihal Qu‘ud ‘alash Shuwar dan Muslim no. 5499.
8 Yaitu hadits yang menyebutkan bahwa Aisyah xmemotong-motong qiramnya menjadi satu atau dua bantal dan hadits yang menyebutkan pengingkaran Nabi r terhadap perbuatan Aisyah x yang membeli namruqah (bantal-bantal) untuk tempat duduk beliau. Hadits pertama menunjukkan Nabi r mau menggunakan bantal yang dibuat dari potongan-potongan kain bergambar sedangkan hadits kedua menunjukkan Nabi n sama sekali tidak mau menggunakan bantal-bantal yang dibeli Aisyah x karena ada gambar padanya.
9 Seperti dijadikan bantal duduk atau keset/ lap kaki.
10 Ucapan, perbuatan atau penetapan (taqrir) dari shahabat
11 Adapun hadits yang marfu‘ (sampai kepada Rasulullah r) dengan lafadz seperti ini tidak ada yang shahih, bahkan dhaif jiddan (lemah sekali) (Hukmu Tashwir, hal. 54)
12 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar c
13 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ma’qil bin Yasar z
14 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah z
15 Lurus hanya tunduk kepada Allah, tidak cenderung kepada syirik dan maksiat lainnya.
16 HR. Muslim dari ‘Iyadh bin Himar Al-Mujasyi‘i
Sedangkan  perkara nisfu sya’ban  masih banyak  perselisihan

Allah Ta’ala berfirman:
لآَإِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 256).
Tafsir Ayat :
Ayat ini menerangkan tentang kesempurnaan ajaran Islam, dan bahwasanya karena kesempurnaan bukti-buktinya, kejelasan ayat-ayat dan keadaannya merupakan ajaran akal dan ilmu, ajaran fitrah dan hikmah, ajaran kebaikan dan perbaikan, ajaran kebenaran dan jalan yang lurus, maka karena kesempurnaannya dan penerimaan fitrah terhadapnya, maka Islam tidak memerlukan pemaksaan, karena pemaksaan itu terjadi pada suatu perkara yang dijauhi oleh hati, tidak memiliki hakikat dan kebenaran, atau ketika bukti-bukti dan ayat-ayatnya tidak ada, maka barangsiapa yang telah mengetahui ajaran ini dan dia menolaknya maka hal itu di dasari karena kedurhakaannya, karena ( قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ) “sesung-guhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” hingga tidak ada suatu alasan pun bagi seseorang dan tidak pula hujjah apabila dia menolak dan tidak menerimanya.
Tidak ada perselisihan antara pengertian ayat ini dengan ayat-ayat lainnya yang mengharuskan berjihad, karena Allah telah memerintahkan untuk berperang agar agama Allah semuanya hanya milik Allah, dan demi memberantas kesewenang-wenangan orang-orang yang melampaui batas terhadap agama, maka kaum muslimin telah berijma’ bahwa jihad itu telah ditetapkan bagi orang yang baik maupun orang yang jahat, dan bahwasanya jihad itu di antara kewajiban-kewajiban yang berkesinambungan baik jihad perkataan maupun jihad perbuatan, dan siapa saja di antara ahli tafsir yang berpendapat bahwa ayat ini meniadakan ayat-ayat jihad hingga mereka menyatakan dengan tegas bahwa ayat-ayat jihad itu telah dihapus, maka pendapat mereka itu lemah secara lafazh maupun makna, sebagaimana hal itu jelas sekali bagi orang-orang yang merenungkan ayat yang mulia ini, sebagaimana juga telah kami jelaskan sebelumnya.
Kemudian Allah ta’ala menyebutkan pembagian manusia kepada dua bagian; pertama, manusia yang beriman kepada Allah semata yang tidak ada sekutu bagiNya dan kafir kepada thagut yaitu segala hal yang meniadakan keimanan kepada Allah dari kesyirikan dan selainnya maka orang ini telah, ( اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى ) “telah ber-pegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus” yang tidak ada putusnya, bahkan tali itu lurus di atas ajaran yang benar hingga sampai kepada Allah dan negeri kemuliaanNya, kedua dapat diambil dari pemahaman terbalik ayat ini yaitu bahwa barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah bahkan dia kafir kepadaNya dan beriman kepada thagut, maka dia akan binasa dengan kebinasaan yang abadi dan disiksa dengan siksaan yang selamanya.
Dan firmanNya, ( وَاللهُ سَمِيعٌ ) “Dan Allah Maha Mendengar” yaitu kepada segala suara dengan segala macam perbedaan bahasanya menurut segala bentuk kebutuhannya, dan juga Maha Mendengar akan doa orang-orang yang bermunajat dan ketundukan orang-orang yang merendahkann diri (kepadaNya) ( عَلِيمٌ ) “lagi Maha Mengetahui” segala yang disembunyikan oleh hati, dan segala perkara yang tersembunyi dan tidak nampak, hingga Dia membalas setiap orang sesuai dengan apa yang diperbuatnya dari niat maupun amalannya.
Pelajaran yang bisa diambil dari ayat ini di antaranya adalah :
1. Tidak ada paksaan bagi seseorang untuk memeluk agama Islam, karena telah jelas yang mana petunjuk dan yang mana kesesatan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (لآَإِكْرَاهَ فِي الدِّين) tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Dan dari firman Allah ini juga menjelaskan bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk memaksa seseorang memeluk agama islam. as-Sunnah telah menjelaskan tentang cara bermuamalah dengan orang-orang kafir, yaitu dengan medakwahkan Islam kepada mereka, jika mereka enggan maka wajib atas mereka untuk membayar jiziyah, dan jika mereka tidak mau kita perangi mereka.
2. Sesungguhnya hanya ada dua pilihan yaitu petunjuk atau kesesatan, karena jika kalau ada yang ketiga maka Allah Ta’ala akan menyebutkannya, karena kedudukannya di sini adalah pembatasan, dan yang manunjukan hal tersebut adalah firman Allah Ta’ala (فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ ) Tidak ada setelah kebenaran kecuali kebatilan (Yunus: 32), dan firman Allah Ta’ala: (وَإِنَّآ أَوْ إِيَّاكُمْ لَعَلَى هُدًى أَوْ فِي ضَلاَلٍ مُّبِينٍ) dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada di dalam kebenaran atau kesesatan yang nyata.(Saba’:24)
3. Sesungguhnya tidak akan sempurna keikhlasan seseorang kepada Allah kecuali dengan menolak semua bentuk kesyirikan, ini di dasarkan pada firman Allah Ta’ala: (فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللهِ) Barangsiapa yang kafir kepada thagut dan beriman kepada Allah. barangsiapa yang beriman kepada Allah dan tidak kafir dan mengingkari thagut maka ia bukan orang yang beriman.
4. Bahwasanya setiap sesuatu yang disembah selain Allah adalah thogut. Ini di dasarkan pada firman Allah Ta’ala: (فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللهِ) Barangsiapa yang kafir kepada thagut dan beriman kepada Allah.
5. Bahwasanya keselamatan dunia dan akhirat hanya dengan kafir dan mengingkari thogut dan beriman kepada Allah Ta’ala, ini di dasari firman Allah Ta’ala (فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى): Sungguh dia telah berpegang dengan buhul tali yang amat kuat.
6. Sesungguhnya amal perbuatan bertingkat-tingkat, ini di tunjukan dari kata yang menandakan adanya tingkatan tersebut (الْوُثْقَى): Yang sangat kuat, adanya keutamaan pada sesuatu menghendaki adanya sesuatu yang lebih utama dan adanya sesuatu yang lebih rendah keutamaan darinya. Tidak diragukan lagi bahwasanya amal perbuatan itu bertingkat-tingkat keutamaannya, yang mana ini semua ditunjukan oleh nash-nash al-Qur–an dan as-Sunnah, seperti firman Allah Ta’ala (لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً): Untuk dia menguji kalian, siapakah diantara kalian yang lebih baik amal perbuatannya. (al-Mulk: 2). Dan ( حْسَنُ): Lebih baik adalah kata yang menunjukan tingkatan. Ini menunjukan adanya tingkatan keutamaan amal di dalam kebaikan atau kebagusannya. Dan (dalam sebuah hadist Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ditanya; (أي العمل أحب إلى الله قال: الصلاة على وقتها): Amal apa yang paling Allah cintai, beliau menjawab: Sholat pada waktunya. Dan di dalam sebuah hadist al-Qudsi Allah Subhanahu wata’ala berfirman : (مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ): Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepadaku dengan sesuatu yang lebih aku cintai kecuali dari apa yang telah aku wajibkan kepadanya (HR. Bukhari: 6502). Adanya tingkatan amal perbuatan mengharuskan adanya tingkatan orang yang beramal tersebut. Semakin utama amal perbuatan yang dilakukan seseorang maka semakin utama dan mulia orang tersebut.
Tingkatan amal perbuatan itu di pengaruhi oleh beberapa hal:
a. Pelaku, ini didasarkan kepada sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam :
(لا تصب أصحابي فوالذي نفسي بيده لو أن أحدكم أنفق مثل أحد ذهبا ما أدرك مد أحد ولا نصيفه)
“janganlah kalian mecela para sahabatku, demi Dzat yang jiwaku ada di tangannya, seandainya salah seorang dari kalian menginfakan emas sebesar gunung Uhud berupa emas, maka infak tersebut tidak menyamai satu genggaman harta yang mereka infakan dsan bahkan tidak sampai setengah genggaman.” (HR.Bukhari dan Muslim).
b. Amal perbuatan atau jenis amal tersebut, seperti sholat lebih utama daripada zakat, zakat lebih utama dari pada puasa, ini berdasarkan amal. Adapun berdasarkan jenis amal tersebut, maka semua jenis amalan fardhu(wajib) lebih utama daripada amalan sunnah. Misalnya sholat subuh lebih mulia daripada sholat sunnah sebelum subuh.
c. Waktu, ini di dasari dari hadis Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam:
عن ابن عباس ان النبي (صلوات ربي وسلامه عليه) قال (( ما من ايام العمل الصالح احب الى الله عز وجل من هذه الايام )) (( يعني ايام العشر )) قالوا : يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال : (( ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ثم لم يرجع بشئ من ذلك ))
Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hari-hari di mana amal shalih lebih di cintai oleh Allah ‘azza wa jalla dari hari ini (yaitu sepuluh hari bulan asy-syura) para shohabat bertanya: Wahai Rasulullah apakah tidak juga jihad di jalan Allah?, Rasulullah menjawab walau jihad di jalan Allah, kecuali seorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu darinya. (HR. Bukhori: 926)
d.Tempat, ini di dasari dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam:
صلاة في مسجدي هذا خيرمن ألف صلاة فيما سواه إلا المسجد الحرام) (
Satu sholat di masjidku ini lebih baik daripada seribu sholat di mesjit lain kecuali, di mesjidil haram. (HR. Bukhori: 92)
e. Cara melakukan, artinya bahwa tata cara beribadah lebih utama daripada tatacara yang lain. Seperti kekhusu’an didalam sholat, Allah berfirman:
(قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ {1} الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ {2})
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, (QS. Al-Mukminun: 1-2)
f. Kesesusaian dengan contoh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, ini berlandaskan dengan firman Allah Ta’ala:
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ
Katakanlah:”Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi.(QS. Al-Imron: 31)
Semakin seseorang mencontoh Rasulullah dalam beramal, maka semakin utama amal yang ia lakukan.
g. Keikhlasan, seseorang yang ikhlas dalam melakukan amal maka lebih utama daripada seseorang yang beramal di barengi kesyirikan (seperti riya).
h. Kondisi, seperti seseorang yang selalu lalai dan enggan dalam beribadah dengan seseorang yang selalu melaksanakan ketaatan, tentu amal yang dilakukan oleh seseorang yang selalu melaksanakan ketaatan lebih utama.
7. Penetapan dua nama yang terkandung di dalam ayat ini, yaitu (سَمِيعٌ عَلِيمٌ): Maha mendengar, dan maha mengetahui.
[Sumber: Diringkas dan diterjemahkan dari tafsir al-Qur-an al-Karim ,karya syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin jilid 3, dan Tafsir as-Sa'di karya syaikh Abdurrohman bin Nashir as Sa'di, semoga Alloh merahmati keduanya.

Selasa, 01 Mei 2012

 habats cafe Rp1500/sach
 habatusauda Rp25000/btl
 Rp1000/sach
Rp4500/btl
 Rp30000/btl
Rp25000/btl
Rp20000/btl
bisa pesan ke no 085691585924/ salmanalmujadid@ymail.com
pesan luar kota bisa

Rabu, 25 April 2012



Fitnah (Bahaya) Kaum Wanita atas Kaum Lelaki 

Penulis: Ustadz Abu Hamzah Yusuf (Bandung)
Semua perasaan condong padanya, perbuatan harampun terjadi karenanya. Mengundang terjadinya pembunuhan, permusuhan pun disebabkan karenanya. Sekurang-kurangnya ia sebagai insan yang disukai di dunia. Kerusakan mana yang lebih besar daripada ini ? Begitulah Al Imam Al Mubarokfuri –rahimahullah- menjelaskan tentang bentuk bahaya fitnah wanita dalam Al Tuhfah Al Ahwadzi 8/53.

Kaum muslimin rahimakumullah, jauh sebelumnya Allah menyatakan bahwa fitnah yang paling besar adalah wanita, bahkan ia sebagai sumber syahwat. Allah berfirman: ”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita…” (Q.S. Ali Imran: 14).

Rasulullah memberikan peringatan dari fitnahnya sebagaimana yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari sahabat Abu Said Al Khudri, beliau bersabda: “Hati-hatilah terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa Bani Isroil adalah wanita”

Pada riwayat lain dalam Sahih Muslim dari Sahabat Jabir Rasulullah mengisyaratkan dengan sabdanya: ”Sesungguhnya wanita menghadap dalam bentuk syaitan, dan membelakangi dalam bentuk syaitan.”

Kaum Muslimin rahimakumullah, demikianlah memang agama Allah datang untuk mengatur semua urusan manusia, membimbing para pemeluknya kepada yang membuat maslahat dan menjaga kepada apa yang akan menjerumuskannya kepada kemudharatan, sehingga kita mendapatkan Allah memperingatkan dari ajakan-ajakan syaitan. Allah berfirman: “Wahai bani Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaiman ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Q.S. Al A’raaf: 27 ).

Para wanita menyerupai syaitan karena ia sebagai penyebab timbulnya fitnah bagi laki-laki seperti pernyataan Rasulullah diatas. Oleh karena itu hendaklah para wanita bertaqwa kepada Allah denga menjaga dirinya dan menjaga kaum lelaki dari fitnah yang ditimbulkan karenanya.

Ketahuilah bahwa Islam telah datang dengan menjelaskan kedudukan para wanita. Diantara yang menunjukkan hal itu adalah :

1.Persamaan dalam hal penciptaaan dengan laki-laki. Allah berfirnan: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar Ruum: 21 ).

2.Persamaan dalam mendapatkan pahala atas amal sholih. Allah berfirman: “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki atau permpuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan sebagian yang lain…”…” (Q.S. Ali Imron: 195). Allah juga berfirman: “Barang siapa yang mengerjakan amal sholih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik …”(Q.S. An Nahl: 97).

3.Persamaan dalam hal hak mendapatkan warisan , sekalipun hak warisan laki-laki lebih darinya, ini hanyalah hikmah yang terkandung di dalamnya. Berkata Al Imam As Syinqithi dalam Adwa’ul Bayar 1/308 pada firman Allah: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu ,yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan…” (Q.S An Nisa: 11 ).

Allah tidak menjelaskan dalam ayat ini hikmah dilebihkannya laki-laki atas perempuan dalam hal warisan, padahal keduanya sama dalam hal kekerabatan. Akan tetapi Allah isyaratkan yang demikian itu di tempat lain, yaitu firmanNya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta-harta mereka… ” (Q.S. An Nisa: 34 ).

4.Hak untuk mendapatkan perlakuan dan pergaulan yang baik. Allah berfirman : “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf pula. Janganlah kamu merujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka…” (Q.S. Al Baqoroh : 231 ). Allah juga berfirman: “…Dan bergaullah dengan mereka secara patut …” (Q.S. An Nisa: 19).

Masih Banyak keterangan-keterangan tentang kedudukan wanita yang bersangkutan dengan hak-haknya dan kewajibannya. Yang ini semua menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap kaum wanita, bahkan Allah mengkhususkan khitob untuknya dalam beberapa ayat dalam Al Quran.

Sesungguhnya ini adalah rahmat Allah untuk mereka, Allah menjaga mereka dengan syariatNya dan mensucikan mereka dari kotoran-kotoran jahiliyah.

Dengan demikian maka Allah dan RasulNya memerintahkan kepada kaum wanita untuk menjauhi perkara-perkara yang akan menyebabkan timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki
Pertama :
Syariat memerintahkan wanita untuk tinggal dirumahnya. Allah berfirman: “Dan hendaklah kalian tetap dirumah kalian…” (Q.S. Al Ahzab: 33 ).
Sama sekali ini tidak berarti dholim terhadap wanita, atau penjara, ataupun mengurangi kebebasannya. Allah lebih mengetahui kemaslahatan hambaNya. Sesungguhnya dengan tinggalnya para wanita dirumah-rumahnya maka ia dapat mengurusi urusan rumahnya, menunaikan hak-hak suaminya, mendidik anaknya dan memperbanyak melakukan hala-hal baik lainnya.
maka hukumnya haram.
Adapun keluar rumah maka hukum asalnya adalah mubah, kecuali jika dalam bermaksiat kepada Allah

Kedua
Syariat melarang mereka bertabaruj, yaitu berhias dihadapan selain mahramnya. Allah berfirman: “…dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu…” (QS Al Ahzab: 33 ).

Ketiga
Mereka dilarang berbicara dengan suara yang mendayu-dayu yang dapat mengundang fitnah. Allah berfirman : “…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di hatinya , dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S. Al Ahzab: 32 ).

Keempat
Mereka dilarang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian. Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian lewat di suatu kaum supaya mereka mendapatkan bau harumnya, maka ia telah berzina.” (HR Ahmad dari Sahabat Abu Musa Al Asy’ari). Bahkan dalam riwayat Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang memakai bukhur (sejenis wangi-wangian) tidak diperkenankan untuk sholat Isya di malam hari bersama kami.” Tidak diragukan lagi bahwa sholat berjamaah memiliki keutamaan 27 derajat atas sholat sendirian.
Walau demikian Rasulullah melarang para wanita untuk sholat Isya jika memakai wangi-wangian, menjaga supaya tidak terjadi fitnah.

Kelima:
Mereka dilarang untuk berdua-duaan dengan lelaki yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya. Rasulullah bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri, berduaan) dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya.” (HR Muttafaq alaihi dari Sahabat Ibnu Abbas).

Maka wajib atas kaum wanita menjaga kehormatannya, dan janganlah membalas nikmat Allah dengan kekufuran, wal iyyaudzubillah. Seyogyanya bagi seorang muslim atau muslimah untuk tidak memiliki pendapat atau kebebasan setelah tetap hukum Allah dan RasulNya. Karena sesungguhnya Islam tidak akan tegak pada diri seseorang kecuali dengan tunduk dan patuh. Allah berfirman : “Dan tidak patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi wanita mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah da RasulNya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. Al Ahzab: 36).
Wal ilmu indallah.

FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL ‘UTSAIMIN TENTANG PAKAIAN KETAT BAGI WANITA

Beliau berkata :” Terdapat dalam shahih muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda: “ Ada dua golongan dari ahli neraka yahng aku belum pernah melihatnya: pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor-ekor sapi yang dipakai untuk memukul manusia; kedua, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang lenggak lenggok di kepalanya ada sanggul seperti punduk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya dan sesungguhnya bau surga itu akan didapatkan dari jarak ini dan itu.”

Maka ucapan Rasulullah, telanjang adalah bahwa mereka memakai pakaian tetapi tidak menutupi yang semestinya tertutup, baik iotu karena pendeknya atau tipisnya atau akrena ketatnya, di antaranya adalah yang terbuka bagian dadanya, karena yang demikian itu menyelisihi perintah Allah, dimana Allah berfirman : “ Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” ( QS An Nur: 31 )

Berkata Al Qurthubi dalam tafsirnya : “Prakteknya adalah hendaknya wanita memakai kain kerudung uantuk menutup daadanya.”

Di antaranya lagi adalah yang terbelah bagian bawahnya, jika tidak terdapat penutup lagi di dalamnya, jika ada penutupnya tidak mengapa hanya saja jangan sampai menyerupai yang dipakaikan oleh kaum pria.

Kepada para walinya kaum wanita hendaknya melarang mereka dari memakai pakaian yang haram dan keluar rumah dengan bertabarrruj (bersolek/berdandan) dan memakai wangi-wangian karena para walinya adalah orang yang bertanggung jawab atasnya pada hari kiamat, pada hari di mana seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikit pun, dan begitu pula tidak diterima syafaat dan tebusan dari padanya dan tidaklah mereka akan ditolong.
Semoga Allah memberi taufiq bagi semuanya kepada yang dicintai dan diridhainya.

“Konsep pembela yang universal antara haq dan bathil , hidayah dan kesesatan, petunjuk dan penjerumus, jalan kebahagiaan dan kehancuran adalah menbjadikan apa-apa yang Allah telah utus dengannya para rasul dan diturunkan dengannya Al Kitab sebagai kebenaranyang wajib untuk diikuti, karena dengannya akan mendapatkan Furqon dan hidayah Ilmu dan Iman.

Adapun yang lainnya dari perkataan manusia diukur diatasnya, apabila sesuai dengannya adalah benar, jika menyelisihinya adalah bathil. Apabila belum diketahui apakah sesuai atau tidak dikarenakan perkataan-perkatan yang global tidak dimengerti maksud pembicaraan atau dimengerti maksudnya tapi tidak tahu apakah Rasul membenarkannya atau tidak maka diam, tidak berkomentar melainkan dengan Ilmu. Sedangkan Ilmu adalah apa-apa yang berdiri diatasnya dalil dan yang bermanfaat adalah apa yagn dibawa oleh Rasulullah” (Ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). Wallahu a'lam