Imam asyafi’i
brkt: jika anda mendapatkan dlm kitabku sesuatu yg mnyelisihi assunnah,maka katakanlah dgn sunnah
rasul dan tinggalkanlah apa yg aku katakan(diriwytkn oleh al-baihaqi dlm
manaqib assyafi’i(I/472)dgn sanad yg shahih)
Imam malik
brkt:aku hanyalah manusia biasa yg bisa salah dan bisa benar, maka
perhatikanlah pendapatku, seluruh pendapatku yg selaras dgn al quran dan assunnah ambilah
dan seluruh pendapatku yg tdk selaras maka tinggalkanlah(dikeluarkan oleh ibnu
abdil bar dlm jamiil bayan al ilm wal fadlih(ii/3)
Imam ahmad
brkt: jgnlh bertaqlid dlm agamamu pd salah seorang dari mereka. Apa yg dtg dari
Nabi SAW dan para Shahabatnya maka
ambilah. Kemudian para thabiin,setelah para Shahabat, maka seseorang b oleh
memilih,(massil ahmad, abu dawud assijistani no 1793)
TELAH SHAHIH
DARI ABU hanifah: “celakalah engkau wahai Ya’kub!jgn Tulis semua yg anda dengar
dariku.sebab mungkin mengatakan sesuatu pendapat hari ini, lalu besok aku
meninggalkannya(diriwayatkan oleh ad-dauri dalam at tarikh no 2461 dan al
khatib albaghdadi dalam tarikh baghdan xiii/424
dgn sanad yg shahih
Oleh karena
itu mazhzb yg diambil oleh salafy adalah bermadzhab kepada AllahSWT,Rasul,shahabat.
Dan yg
dipegagan adalah alquran,assunnah,dan qola shahabat
Untuk hal
photo
Dalil ini
mungkin mencukupi
Kalaupun terpaksa tetap pada profesi/ pekerjaannya, mereka harus menghindari
membuat gambar/ patung/ pahatan makhluk bernyawa. Ketika seorang pembuat gambar
berkata kepada Ibnu Abbas c: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini, aku
mencari penghasilan dengannya.” Maka Ibnu ‘Abbas c berkata kepadanya:
“Mendekatlah kepadaku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berkata
lagi: “Mendekat lagi.” Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas dapat
meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut, lalu berkata: “Aku akan
beritakan kepadamu dengan hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah n. Aku
mendengar beliau n bersabda:
“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) itu di neraka. Allah memberi jiwa/
ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di
dunia), maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
Kemudian, setelah menyampaikan hadits Rasulullah n Ibnu Abbas c menasehatkan:
“Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (bekerja sebagai tukang gambar),
maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/ruh.”2
Dalil berikut ini lebih mempertegas lagi haramnya gambar makhluk bernyawa:
‘Aisyahxberkata: “Rasulullah n datang dari safar (bepergian jauh) sementara
saat itu aku telah menutupi sahwah3ku dengan qiram (kain tipis berwarna-warni)
yang berlukis/ bergambar. Ketika Rasulullah n melihatnya, beliau
menyentakkannya hingga terlepas dari tempatnya seraya berkata:
“Manusia yang paling keras siksaan yang diterimanya pada hari kiamat nanti
adalah mereka yang menandingi (membuat sesuatu yang menyerupai) ciptaan Allah.”
Kata Aisyah: “Maka kami pun memotong-motong qiram tersebut untuk
dijadikan satu atau dua bantal.”4
Dalam riwayat berikut disebutkan bentuk gambar itu, seperti yang diberitakan
‘Aisyah x:
“Rasulullah n datang dari safar sementara aku menutupi pintuku dengan durnuk
(tabir dari kain tebal berbulu, seperti permadani yang dipasang di dinding,
–pent.), yang terdapat gambar kuda-kuda yang memiliki sayap. Maka beliau
memerintahkan aku untuk mencabut tabir tersebut, maka akupun melepasnya.”5
Masih hadits Aisyahx,ia mengabarkan pernah membeli namruqah6 bergambar makhluk
bernyawa. Nabi r berdiri di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah.
Aisyah pun berkata: “Aku bertaubat kepada Allah, apa dosaku?” Nabi berkata:
“Untuk apa namruqah ini?” Aku menjawab: “Untuk engkau duduk di atasnya dan
bersandar dengannya.”
Beliau n bersabda:
“Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat,
dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan, dan sungguh
para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar’.”7
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani t menyebutkan bahwa Al-Imam Al-Bukhari t dalam
Shahih-nya mengisyaratkan, kedua hadits di atas8 tidaklah saling bertentangan
bahkan satu dengan lainnya bisa dikumpulkan. Karena bolehnya memanfaatkan bahan
yang bergambar (makhluk bernyawa) untuk diinjak atau diduduki9 tidak berarti
boleh duduk di atas gambar. Maka bisa jadi yang dijadikan bantal oleh Aisyah x
adalah pada bagian qiram yang tidak ada gambarnya. Atau gambar makhluk hidup
pada qiram tersebut telah terpotong kepalanya atau terpotong pada bagian tengah
gambar sehingga tidak lagi berbentuk makhluk hidup, maka Nabi r pun tidak
mengingkari apa yang dilakukan Aisyah x. (Fathul Bari, 10/479)
Asy-Syaikh Muqbil t berkata: “Dalil-dalil ini menunjukkan haramnya seluruh
gambar makhluk bernyawa, baik yang memiliki bayangan (tiga dimensi) atau tidak
memiliki bayangan (dua dimensi). Hadits qiram menun-jukkan haramnya gambar
makhluk hidup yang tidak memiliki bayangan. Demikian pula perintah Nabi r untuk
menghapus gambar-gambar yang ada di dinding Ka’bah, maka gambar-gambar tersebut
dihapus dengan menggunakan kain perca dan air.”
Beliau t juga berkata: “Lebih utama bila rumah dibersihkan dari gambar-gambar
yang dihinakan sekalipun (seperti gambar yang ada di keset, yang diinjak-injak
oleh kaki-kaki manusia) agar malaikat tidak tercegah/tertahan untuk masuk ke
dalam rumah. Dan juga Nabi r memerintahkan agar gambar-gambar yang ada pada
namruqah dipotong, dan bisa jadi gambar-gambar yang ada pada hamparan itu telah
terpotong gambarnya sehingga bentuknya menjadi seperti pohon.” (Hukmu Tashwir,
hal. 31)
Abu Hurairah t berkata: Rasulullah r bersabda: “Jibril datang menemuiku, beliau
berkata: ‘Sesungguhnya aku semalam menda-tangimu, namun tidak ada yang
mencegahku untuk masuk ke rumah yang engkau berada di dalamnya melainkan karena
di pintu rumah itu ada patung laki-laki, dan di dalam rumah itu ada qiram
bergambar yang digunakan sebagai penutup, di samping itu pula di rumah tersebut
ada seekor anjing. Maka perintahkanlah kepada seseorang agar kepala patung yang
ada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya seperti pohon, perintahkan
pula agar kain penutup itu dipotong-potong untuk dijadikan dua bantal yang bisa
dibuat pijakan, dan juga perintahkan agar anjing itu dikeluarkan’.” Rasulullah
r pun melaksanakan instruksi Jibril tersebut. (HR. At-Tirmidzi no. 2806, kitab
Al-Libas ‘an Rasulullah r, bab Ma Ja`a Annal Malaikah la Tadkhulu Baitan fihi
Shurah wa la Kalb, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami`ush Shahih,
4/319)
Ibnu Abbas c berkata: “Gambar itu dikatakan hidup bila memiliki kepala. Maka
jika kepalanya dipotong tidak lagi teranggap gambar hidup.”
Riwayat mauquf10 ini dibawakan Al-Baihaqi t dalam Sunan-nya (7/270) dan
isnadnya shahih sampai Ibnu Abbas c, kata Asy-Syaikh Muqbil t.11 (Hukmu
Tashwir, hal. 55)
Gambar Makhluk Hidup untuk Kepentingan Belajar Mengajar
Asy-Syaikh Muqbil t berkata: “Pendapat yang membolehkan gambar untuk
kepentingan pengajaran tidaklah ada dalilnya. Bahkan hadits tentang dilaknatnya
tukang gambar yang telah lewat penyebutannya sudah meliputi hal ini. Dan juga
bila hal ini dibolehkan akan menumbuhkan sikap meremehkan perbuatan maksiat
tashwir (membuat gambar) di jiwa para pelajar. Sehingga mereka akan meniru
perbuatan tersebut yang berakibat mereka bersiap-siap menghadapi laknat Allah
bila mereka belum baligh dan mereka dilaknat bila sudah baligh. Mereka akan
menolong perbuatan maksiat bahkan akan membelanya. Bila demikian, di manakah
rasa tanggung jawab (para pendidik)? Rasulullahr telah bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang
kepemimpinannya.”12
“Tidak ada seorangpun yang dijadikan sebagai pemimpin oleh Allah namun dia
tidak memimpin rakyatnya tersebut dengan penuh nasihat (tidak mengemban
amanah dengan baik
malah berkhianat kepada rakyatnya, –pent.) melainkan sebagai ganjarannya dia
tidak akan mendapatkan (mencium) wanginya surga.”13
Nabi r sungguh sangat memperhatikan pendidikan anak-anak dengan tarbiyyah
diniyyah (pendidikan agama). Beliau pernah bersabda:
“Setiap anak itu dilahirkan di atas fithrah, maka kedua ibu bapaknyalah yang
menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”14
Beliau juga bersabda dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkannya dari
Rabbnya:
“(Allah berfirman:) sesungguhnya Aku menciptakan hamba-Ku dalam keadaan
hanif15 lalu setan membawa pergi/ mengalihkan mereka (dari kelurusannya).”16
Dengan demikian haram bagi guru/ pendidik dan bagi pemerintah/ penguasa untuk
memberi kesempatan dan kemungkinan bagi para pelajar untuk menggambar (makhluk
hidup). (Hukmu Tashwir, hal. 34-35)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Insya Allah bersambung)
Catatan Kaki:
1 Sebagaimana kami nyatakan dalam edisi yang lalu, tulisan ini kami susun
dengan menukil secara ringkas dari kitab Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah karya
Asy-Syaikh Al-Muhaddits negeri Yaman, Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i‘ t, pada
beberapa tempat dari pembahasan beliau, yakni tidak secara keseluruhan. Karena
maksud kami adalah menyampaikan secara ringkas untuk pembaca yang budiman.
Wabillahi at-taufiq.
2 HR. Muslim no. 5506, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil
Hayawan …
3 Ada beberapa makna yang disebutkan tentang Sahwah. Namun yang lebih tepat,
wallahu a‘lam, sahwah yang dimaukan ‘Aisyah dalam haditsnya adalah rumah kecil
yang posisinya melandai ke tanah dan tiangnya tinggi seperti almari kecil
tempat menyimpan barang-barang. Di atas pintu rumah kecil inilah ‘Aisyah
menggantungkan tirainya. Demikian penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani
t dalam Fathul Bari (10/475)
4 HR. Al-Bukhari no. 5954, kitab Al-Libas, bab Ma Wuthi’a minat Tashawir dan
Muslim no. 5494, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil
Hayawan ….
Disebutkan pula dalam Ash-Shahihain bahwa Nabi r menjadikan bantal tersebut
sebagai alas duduk beliau di rumah atau sebagai sandaran
5 HR. Al-Bukhari no. 5955 dan Muslim no. 5489, dalam kitab dan bab yang sama
dengan di atas.
6 Namruqah adalah bantal-bantal yang dijejer berdekatan satu dengan lainnya
atau bantal yang digunakan untuk duduk. (Fathul Bari, 10/478)
7 HR. Al-Bukhari no. 5957, kitab Al-Libas, bab Man Karihal Qu‘ud ‘alash Shuwar
dan Muslim no. 5499.
8 Yaitu hadits yang menyebutkan bahwa Aisyah xmemotong-motong qiramnya menjadi
satu atau dua bantal dan hadits yang menyebutkan pengingkaran Nabi r terhadap
perbuatan Aisyah x yang membeli namruqah (bantal-bantal) untuk tempat duduk
beliau. Hadits pertama menunjukkan Nabi r mau menggunakan bantal yang dibuat
dari potongan-potongan kain bergambar sedangkan hadits kedua menunjukkan Nabi n
sama sekali tidak mau menggunakan bantal-bantal yang dibeli Aisyah x karena ada
gambar padanya.
9 Seperti dijadikan bantal duduk atau keset/ lap kaki.
10 Ucapan, perbuatan atau penetapan (taqrir) dari shahabat
11 Adapun hadits yang marfu‘ (sampai kepada Rasulullah r) dengan lafadz seperti
ini tidak ada yang shahih, bahkan dhaif jiddan (lemah sekali) (Hukmu Tashwir,
hal. 54)
12 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar c
13 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ma’qil bin Yasar z
14 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah z
15 Lurus hanya tunduk kepada Allah, tidak cenderung kepada
syirik dan maksiat
lainnya.
16 HR. Muslim dari ‘Iyadh bin Himar Al-Mujasyi‘i
Sedangkan perkara nisfu sya’ban masih banyak perselisihan